Jakarta: PT INTI mengklarifikasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang melibatkan stafnya, Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak. Pejabat Sementara Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono menyatakan keduanya bukan bagian dari PT INTI.
"(Mereka) bukan pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero), baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," ujar Andika, di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Meski membantah, pihaknya tetap menghormati proses hukum di KPK. Andika meminta semua pihak berlaku serupa, terutama tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut dia menegaskan penangkapan kedua orang itu tak mengganggu kinerja PT INTI. Pihaknya tetap menjalankan operasional perusahaan sebagaimana mestinya.
"Dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)," ujar Andika.
Baca juga: Keterlibatan Petinggi Angkasa Pura II dan INTI Diselisik
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut ada dugaan keterlibatan petinggi PT INTI cawe-cawe dengan Angkasa Pura II. Bukan tanpa alasan, Taswin yang hanya seorang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga SGD96.700 atau lebih dari Rp1 miliar untuk kepetingan proyek.
"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria.
Sayangnya, Basaria masih menutup informasi soal identitas pejabat utama PT INTI tersebut, termasuk petinggi PT Angkasa Pura. Dia hanya memastikan semua pihak yang terlibat tidak akan lepas dari jerat hukum.
"Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya, termasuk Direktur ini belum sampai ke sana. Ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: PT INTI mengklarifikasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang melibatkan stafnya, Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak. Pejabat Sementara Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono menyatakan keduanya bukan bagian dari PT INTI.
"(Mereka) bukan pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero), baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," ujar Andika, di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Meski membantah, pihaknya tetap menghormati proses hukum di KPK. Andika meminta semua pihak berlaku serupa, terutama tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut dia menegaskan penangkapan kedua orang itu tak mengganggu kinerja PT INTI. Pihaknya tetap menjalankan operasional perusahaan sebagaimana mestinya.
"Dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau
Good Corporate Governance (GCG)," ujar Andika.
Baca juga:
Keterlibatan Petinggi Angkasa Pura II dan INTI Diselisik
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut ada dugaan keterlibatan petinggi PT INTI cawe-cawe dengan Angkasa Pura II. Bukan tanpa alasan, Taswin yang hanya seorang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga SGD96.700 atau lebih dari Rp1 miliar untuk kepetingan proyek.
"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria.
Sayangnya, Basaria masih menutup informasi soal identitas pejabat utama PT INTI tersebut, termasuk petinggi PT Angkasa Pura. Dia hanya memastikan semua pihak yang terlibat tidak akan lepas dari jerat hukum.
"Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya, termasuk Direktur ini belum sampai ke sana. Ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)