Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, didampingi penasehat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang lanjutan di PN Jakpus -- ANT/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, didampingi penasehat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang lanjutan di PN Jakpus -- ANT/Rivan Awal Lingga

Pengacara Jessica Geram Jaksa Umbar Berita 'Miring' Robertson

Arga sumantri • 21 September 2016 18:22
medcom.id, Jakarta: Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, geram dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membeberkan `aib` Michael Robertson. Ahli farmakologi dan toksikologi forensik dari Universitas Monash Australia itu disebut pernah terkait kasus pembunuhan di Amerika Serikat.
 
Menurut Otto, jaksa mestinya melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait pemberitaan di Daily Mail yang menyebut nama Michael Robertson. Otto menyebut dokumen yang dimuat di www.dailymail.co.uk itu belum terverifikasi kebenarannya.
 
"Jaksa belum memverifikasi ini, sudah dimasukkan ke pengadilan. Ini bisa menjadi penghinaan dan bukti fitnah kalau tidak benar," kata Otto di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Apalagi, lanjut Otto, dokumen tersebut hanya berbentuk print out dari pemberitaan situs media online. "Harusnya, jaksa memeriksa apakah itu sudah benar atau bagaimana sebelum dibawa ke persidangan," ujarnya.
 
(Baca: Jaksa dan Ayah Mirna Dituding Konspirasi Jatuhkan Saksi Ahli)
 
Sebelumnya, JPU Ardito Muwardi membuka sebuah lembaran berisi print out yang memuat pemberitaan media online dari luar negeri. Pemberitaan itu berisi tentang kasus pembunuhan yang dikenal dengan `American Beauty` pada 2000.
 
Disebutkan, Michael Robertson diduga terlibat dengan kasus pembunuhan Greg deVillers yang dilakukan kekasihnya, Kristin Rossum. Dalam persidangan, Robertson terseret kasus itu, statusnya konspirasi yang tak didakwa.
 
Otoritas Negeri Paman Sam, dalam berita, disebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Robertson terkait kasus `American Beauty` dan turut dikenakan denda sebesar USD100 ribu. Robertson tak membantah bahwa nama dalam pemberitaan yang dimaksud adalah dirinya.
 
Namun, Robertson tidak membenarkan isi pemberitaan tersebut. "Saya tidak pernah diberitahu tentang informasi tersebut. Jadi saya tidak tahu info itu benar atau salah," katanya.
 
(Baca: JPU Beberkan Berita 'Miring' Ahli Toksikologi Australia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan