Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kisworo melihat ke layar monitor ketika memimpin sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016) -- ANT/Widodo S. Jusuf
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kisworo melihat ke layar monitor ketika memimpin sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016) -- ANT/Widodo S. Jusuf

JPU Beberkan Berita 'Miring' Ahli Toksikologi Australia

Arga sumantri • 21 September 2016 16:22
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar kredibilitas ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia, Michael Robertson, yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso. JPU menunjukkan sebuah pemberitaan tentang Robertson dalam situs pemberitaan luar negeri.
 
JPU Ardito Muwardi menunjukkan sebuah pemberitaan dari Daily Mail, bahwa Robertson terlibat dugaan konspirasi kasus pelanggaran berat di Amerika. Bahkan, otoritas setempat sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Robertson.
 
Dalam berita itu juga disebutkan, jika Robertson, yang kini hidup secara bebas dan menjadi konsultan toksikologi Australia, dapat ditangkap, dikenai hukuman, dan ditahan dengan denda USD100 ribu apabila kembali ke Amerika.

"Apa itu benar atau salah," kata Ardito di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
 
Robertson tak menampik sosok dalam berita yang ditunjukkan jaksa itu adalah dirinya. Tapi dia tidak bisa memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
 
"Saya tidak pernah diberitahu tentang informasi tersebut. Jadi, saya tidak tahu info itu benar atau salah," kata Robertson.
 
Hakim anggota Binsar Gultom pun terpancing untuk menggali lebih jauh. Binsar mengonfirmasi, apakah nama yang tercantum di berita itu benar nama Robertson.
 
"Iya, itu nama saya," jawab Robertson singkat.
 
(Baca: Ahli Toksikologi Australia Bersaksi di Sidang Mirna Hari Ini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan