ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Pegawai Nonaktif KPK Mengadu ke Jokowi Minta Diangkat jadi ASN

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2021 07:09
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berisikan permintaan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
 
Langkah itu dilakukan karena KPK menolak rekomendasi Ombudsman mengangkat mereka menjadi ASN. Para pegawai menilai cara yang mereka tepuh bisa menjadi solusi.
 
"Sudah sepatutnya semua Pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca: Soal Polemik TWK, Moeldoko: Jangan Semua Persoalan Lari ke Presiden
 
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lagi urusan Istana Kepresidenan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan sikapnya terkait polemik tersebut.
 
"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
 
Eks Panglima TNI itu menegaskan Istana Kepresidenan sudah menyerahkan keputusan polemik TWK pegawai KPK kepada internal terkait. Yakni, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melakukan tes asesmen peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
 
"Itu sudah kebijakan internal ada di masing-masing kementerian atau lembaga," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan