Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pandemi covid-19 bukan alasan bagi para pejabat lupa menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, pengisian LHKPN dilakukan secara daring.
"Sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati kepada Medcom.id, Jumat, 10 September 2021.
Ipi mengatakan pengisian LHKPN melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga mengisi laporan kekayaan tidak perlu dilakukan secara tatap muka.
Lembaga Antikorupsi sudah menyiapkan aplikasi agar pejabat bisa melaporkan kekayaannya dengan mudah. Ipi menilai tidak masuk akan bila pejabat tidak menyerahkan LHKPN dengan alasan lupa akibat pandemi.
"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," ujar Ipi.
Ipi mengatakan mengisi LHKPN sangat mudah. Pertama, para pejabat harus registrasi di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN.
Baca: KPK Temukan 52 LHKPN Fikfif Milik Pejabat Eksekutif
Setelah itu, pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki. Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.
Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi, LHKPN itu akan dipublikasikan dan bisa dilihat masyarakat luas.
"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," tutur Ipi.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai
pandemi covid-19 bukan alasan bagi para pejabat lupa menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN). Sebab, pengisian LHKPN dilakukan secara daring.
"Sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ipi Maryati kepada
Medcom.id, Jumat, 10 September 2021.
Ipi mengatakan pengisian LHKPN melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga mengisi laporan kekayaan tidak perlu dilakukan secara tatap muka.
Lembaga Antikorupsi sudah menyiapkan aplikasi agar pejabat bisa melaporkan kekayaannya dengan mudah. Ipi menilai tidak masuk akan bila pejabat tidak menyerahkan LHKPN dengan alasan lupa akibat pandemi.
"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," ujar Ipi.
Ipi mengatakan mengisi LHKPN sangat mudah. Pertama, para pejabat harus registrasi di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN.
Baca:
KPK Temukan 52 LHKPN Fikfif Milik Pejabat Eksekutif
Setelah itu, pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki. Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.
Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi, LHKPN itu akan dipublikasikan dan bisa dilihat masyarakat luas.
"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu
e-Announcement di situs
www.elhkpn.kpk.go.id," tutur Ipi.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)