Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Tersangka itu, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
"Setelah bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.
Lili mengatakan Rudy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021. Hari ini, Rudy dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, Rudy mangkir.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Lili.
Lembaga Antikorupsi langsung menjadwalkan ulang pemanggilan Rudy. KPK berharap Rudy tidak mangkir lagi pada panggilan kedua.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Lili.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Baca: KPK Tahan Direktur Adonara Propertindo
Setelah kesepakatan rekanan itu, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Tersangka itu, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
"Setelah bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.
Lili mengatakan Rudy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021. Hari ini, Rudy dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, Rudy mangkir.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Lili.
Lembaga Antikorupsi langsung menjadwalkan ulang pemanggilan Rudy. KPK berharap Rudy tidak mangkir lagi pada panggilan kedua.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Lili.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih
PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Baca:
KPK Tahan Direktur Adonara Propertindo
Setelah kesepakatan rekanan itu, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)