Konferensi pers penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian di Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian di Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tahan Direktur Adonara Propertindo

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2021 18:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian. Penahanan dilakukan usai Tommy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
 
"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.
 
Tomy ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai 3 Juli 2021. Dia akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tommy akan menjalani isolasi mandiri selama.14 hari sebelum ditahan. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
Baca: Wakil Direktur Adonara Propertindo Ditahan KPK Terkait Kasus Tanah di Munjul
 
Tommy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Tomy yang belum ditahan.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan