Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Penahanan dilakukan usai Anja diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Anja ditahan terhitung mulai 2 Juni 2021-21 Juni 2021. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Lili memastikan Anja bebas dari paparan covid-19. Dia bakal langsung mendekam di balik jeruji besi demi kelancaran pengusutan perkara.
Anja ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Namun, KPK belum menahan Tomy.
Baca: Dirut Nonaktif Perumda Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152 Miliar
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Penahanan dilakukan usai Anja diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Anja ditahan terhitung mulai 2 Juni 2021-21 Juni 2021. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Lili memastikan Anja bebas dari paparan covid-19. Dia bakal langsung mendekam di balik jeruji besi demi kelancaran pengusutan perkara.
Anja ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Namun, KPK belum menahan Tomy.
Baca: Dirut Nonaktif Perumda Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152 Miliar
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)