Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona

Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Diselisik Lewat 20 Saksi

Siti Yona Hukmana • 13 September 2021 15:22
Jakarta: Polisi akan memeriksa 20 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan guna mencari dua alat bukti menetapkan tersangka.
 
"Pertama, kami jadwalkan ada 14 pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 September 2021.
 
Yusri mengatakan Lapas Klas I Tangerang memiliki tujuh blok. Pegawai yang diperiksa adalah petugas jaga di blok C2 saat insiden kebakaran.

"Kemudian, ada tiga saksi dari perusahaan listrik negara (PLN) dan tiga pemadam kebakaran diperiksa hari ini," ujar Yusri.
 
Total 20 saksi yang akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini. Yusri berharap seluruh saksi dapat memenuhi panggilan penyidik.
 
Baca: Polda Metro Pastikan Pemeriksaan Kalapas Klas 1 Tangerang Berlangsung Besok
 
Sebelumnya, polisi memeriksa 28 saksi terkait kasus kebakaran di Lapas Klas I Tangerang. Puluhan saksi itu diperiksa dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Tangerang Kota beberapa waktu lalu.  
 
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
 
Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
 
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 45 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
 
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan