Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan belum menjadwalkan pemeriksaan Kepala Lembaga Penasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono pada Senin, 13 September 2021. Pemeriksaan Victor baru dilakukan besok.
"Kita sudah mengirim surat untuk Kalapas itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 September 2021.
Yusri mengatakan pemeriksaan Victor akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Victor akan digali keterangannya terkait kasus kebakaran di Lapas Klas I Tangerang.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca: Komnas HAM Duga Kebakaran Lapas Tangerang Akibat Improvisasi Arus Listrik
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 45 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Jakarta:
Polda Metro Jaya memastikan belum menjadwalkan pemeriksaan Kepala Lembaga Penasyarakatan (
Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono pada Senin, 13 September 2021. Pemeriksaan Victor baru dilakukan besok.
"Kita sudah mengirim surat untuk Kalapas itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 September 2021.
Yusri mengatakan pemeriksaan Victor akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Victor akan digali keterangannya terkait kasus
kebakaran di Lapas Klas I Tangerang.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca:
Komnas HAM Duga Kebakaran Lapas Tangerang Akibat Improvisasi Arus Listrik
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 45 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)