Jakarta: Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap pemain keyboard Band Noah, David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 miliar. Polisi berharap David dapat memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
"Terlapor kalau diundang itu lebih bagus sebenarnya. Dia bisa membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Polisi belum berhak memaksa David memenuhi undangan pemeriksaan. Sebab, kasus masih dalam penyelidikan. Status David juga masih saksi terlapor.
"Kalau enggak datang gimana? Ya boleh saja," ujar Yusri.
Yusri menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat undangan pemeriksaan kepada David, Yudhi Sulistyono, dan EAS beberapa waktu lalu. Dia heran kenapa surat undangan tidak diterima David dan dua terlapor lainnya.
Baca: David Noah Belum Terima Surat Undangan Pemeriksaan
"Kan yang diundang Davidnya, ada tiga orang. Masa enggak terima tiga orang yang diundang pemeriksaan," ungkap Yusri.
Sebelumnya, kuasa hukum David, Hendra Prawira Sanjaya, memastikan kliennya tidak memenuhi pemeriksaan hari ini. Sebab, David belum menerima surat undangan.
"Mohon maaf sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," kata Hendra, saat dikonfirmasi terpisah, Jumat, 20 Agustus 2021.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat David meminta bantuan pelapor mendanai operasional proyek pembangunan kapal di perusahaannya PT A pada 2019 senilai Rp1,150 miliar. David menjanjikan mengembalikan uang 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
Namun, David ingkar janji. Uang tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini. Rekening pada cek tunai itu juga sudah tutup.
Akhirnya, David dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap David teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapor melaporkan David dan Yudhi Sulistyono. Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Jakarta: Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap pemain keyboard
Band Noah, David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah terkait kasus
dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 miliar. Polisi berharap David dapat memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
"Terlapor kalau diundang itu lebih bagus sebenarnya. Dia bisa membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Polisi belum berhak memaksa David memenuhi undangan pemeriksaan. Sebab, kasus masih dalam penyelidikan. Status David juga masih saksi terlapor.
"Kalau enggak datang gimana? Ya boleh saja," ujar Yusri.
Yusri menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat undangan pemeriksaan kepada David, Yudhi Sulistyono, dan EAS beberapa waktu lalu. Dia heran kenapa surat undangan tidak diterima David dan dua terlapor lainnya.
Baca:
David Noah Belum Terima Surat Undangan Pemeriksaan
"Kan yang diundang Davidnya, ada tiga orang. Masa enggak terima tiga orang yang diundang pemeriksaan," ungkap Yusri.
Sebelumnya, kuasa hukum David, Hendra Prawira Sanjaya, memastikan kliennya tidak memenuhi pemeriksaan hari ini. Sebab, David belum menerima surat undangan.
"Mohon maaf sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," kata Hendra, saat dikonfirmasi terpisah, Jumat, 20 Agustus 2021.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat David meminta bantuan pelapor mendanai operasional proyek pembangunan kapal di perusahaannya PT A pada 2019 senilai Rp1,150 miliar. David menjanjikan mengembalikan uang 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
Namun, David ingkar janji. Uang tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini. Rekening pada cek tunai itu juga sudah tutup.
Akhirnya, David dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap David teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapor melaporkan David dan Yudhi Sulistyono. Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)