Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto

KPK: Pemecatan Bukan Putusan Sepihak Pimpinan

Candra Yuri Nuralam • 01 Oktober 2021 15:21
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat dengan hormat pada Kamis, 30 September 2021. Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan itu bukan sepenuhnya keputusan pimpinan.
 
"Ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan 57 pegawai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Alex mengatakan keputusan pemecatan didasari rapat gabungan antara KPK dengan beberapa stakeholder terkait. Kesimpulan dari rapat itu hanya bisa menyelamatkan 24 dari 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dari 24 pegawai itu, cuma 18 orang yang mengambil kesempatan kedua untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK. Sebanyak enam orang yang menolak lainnya dipecat.
 
Baca: Kesamaan Visi, Alasan Polri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK
 
KPK tidak bisa menghentikan pemecatan itu. Pasalnya, pemecatan merupakan keputusan bersama antarinstansi.
 
"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain," ujar Alex.
 
KPK tidak bisa memaksakan diri untuk menjadikan pegawai yang gagal dalam TWK. KPK bukan lembaga yang mengatur tentang kepegawaian ASN.
 
KPK hanya bisa melantik pegawai. Urusan dokumen kepegawaian negara bukan di KPK.
 
"Masalah pelantikan mudah, sepanjang Kemenpan RB membuka formatur terhadap kebutuhan pegawai KPK, dan BKN memberikan NIP," ucap Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan