Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Korps Bhayangkara. Sebanyak 56 pegawai KPK itu disebut memiliki visi yang sama dengan Polri.
"Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Oktober 2021.
Menurut Argo, catatan kinerja para pegawai KPK itu tak diragukan. Sebab, Polri telah melihat nyata upaya mereka dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Argo mengatakan, para pegawai KPK yang telah diberhentikan dari Lembaga Antirasuah itu berpeluang besar menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo disebut serius menarik ke-56 orang itu untuk mengembangkan organisasi Polri.
Proses perekrutan puluhan orang itu tengah digodok Korps Bhayangkara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanismenya akan disampaikan setelah mendapat kesimpulan dari hasil koordinasi dengan kementrian/lembaga tersebut.
Baca: Menteri PANRB: Perekrutan 56 Pegawai KPK ke Polri Perlu Kajian Mendalam
Sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 3021. Mereka tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena tidak lolos tes TWK. Satu di antaranya memasuki masa pensiun.
Kemudian, Listyo menyatakan ingin menarik 56 pegawai KPK itu. Keinginan itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata 1 itu.
Tujuan Listyo menarik 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Korps Bhayangkara. Sebanyak 56 pegawai KPK itu disebut memiliki visi yang sama dengan
Polri.
"Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk
pemberantasan korupsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Oktober 2021.
Menurut Argo, catatan kinerja para pegawai KPK itu tak diragukan. Sebab, Polri telah melihat nyata upaya mereka dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Argo mengatakan, para pegawai KPK yang telah diberhentikan dari Lembaga Antirasuah itu berpeluang besar menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo disebut serius menarik ke-56 orang itu untuk mengembangkan organisasi Polri.
Proses perekrutan puluhan orang itu tengah digodok Korps Bhayangkara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanismenya akan disampaikan setelah mendapat kesimpulan dari hasil koordinasi dengan kementrian/lembaga tersebut.
Baca:
Menteri PANRB: Perekrutan 56 Pegawai KPK ke Polri Perlu Kajian Mendalam
Sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 3021. Mereka tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena tidak lolos tes TWK. Satu di antaranya memasuki masa pensiun.
Kemudian, Listyo menyatakan ingin menarik 56 pegawai KPK itu. Keinginan itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata 1 itu.
Tujuan Listyo menarik 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)