Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina (persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi menerima pemberian kasus itu.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI (ST Burhanuddin) bahwa perkara tersebut ditangani KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Firli mengatakan KPK akan mengirim orang ke Kejagung untuk menindaklanjuti pemberian kasus itu. Komunikasi pembahasan kasus segera dilakukan.
Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina bukan hal baru untuk KPK. Lembaga Antikorupsi sudah membidik kasus ini pada 2019.
"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina," ujar Firli.
Baca: Kejagung Serahkan Penyelidikan Kasus LNG Pertamina ke KPK
Pengusutan kasus itu sempat kandas karena Kejagung juga mengusut kasus yang sama. KPK mengalah dan membiarkan Kejagung bekerja mengusut dugaan rasuah itu.
"Maka KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," tutur Firli.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyelidikan kasus dugaan
korupsi pembelian LNG di PT Pertamina (persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Lembaga Antikorupsi menerima pemberian kasus itu.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI (ST Burhanuddin) bahwa perkara tersebut ditangani KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Firli mengatakan KPK akan mengirim orang ke Kejagung untuk menindaklanjuti pemberian kasus itu. Komunikasi pembahasan kasus segera dilakukan.
Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina bukan hal baru untuk KPK. Lembaga Antikorupsi sudah membidik kasus ini pada 2019.
"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina," ujar Firli.
Baca:
Kejagung Serahkan Penyelidikan Kasus LNG Pertamina ke KPK
Pengusutan kasus itu sempat kandas karena Kejagung juga mengusut kasus yang sama. KPK mengalah dan membiarkan Kejagung bekerja mengusut dugaan rasuah itu.
"Maka KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," tutur Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)