Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Sebut Yogas Orang Sakti di Proyek Bansos Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 25 Mei 2021 16:34
Jakarta: Konsultan hukum sekaligus terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19, Harry Van Sidabukke, menyebut Agustri Yogasmara alias Yogas, sebagai orang sakti. Yogas disebut mampu meningkatkan kembali jumlah kuota bansos yang diperoleh perusahaan penyedia.
 
Yogas disebut sebagai broker. Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yogas sebagai operator dari Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.
 
"Saya melihat Mas Yogas ini ya lumayan sakti lah menurut saya," kata Harry saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.

Harry menceritakan peran Yogas meningkatkan jumlah kuota bansos. Dalam proyek ini, Harry mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
 
Awalnya, Harry sebagai penyedia dijanjikan mendapat jatah 200 ribu paket sembako. Namun, dia hanya mendapat 150 ribu paket pada salah satu tahapan pengadaan.
 
Harry menyebut Yogas sempat menemui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso untuk membicarakan jatah pengadaan bansos. Tak lama berselang, jatah pengadaan bansos yang digodok Harry kembali sesuai janji.
 
(Baca: Broker Dapat Rp9 Ribu Per Paket Bansos)
 
"(Yogas) masuk ke ruangan Pak Joko. Saya di luar nunggu Mas Yogas. Terus Yogas keluar, (bilang) 'sudah mas, beres'," ungkap Harry menirukan Yogas.
 
Namun, Harry mengaku tak mengetahui perbicangan Yogas di ruangan Joko. Dia meyakini ada diskusi terkait jatah bansos yang bakal diperoleh.
 
"Intinya lapor (ke Joko). Terus (jatah) paket saya kembali," ucap Harry.
 
Harry diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan PPK Kemensos lainnya Adi Wahyono. Keduanya didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima uang dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako terkait penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan