Jakarta: Pengusaha Agustri Yogasmara disebut mendapatkan komisi Rp9.000 per paket sembako untuk bantuan sosial (bansos) covid-19. Dia merupakan broker salah satu perusahaan dalam proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
"(Awalnya diminta) yang Rp12.500, saya enggak sepakat. (Kesepakatannya) Rp9.000," kata konsultan hukum sekaligus terdakwa Harry Van Sidabuke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei 2021.
Harry mengaku mengenal Yogas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Anak buah Juliari Peter Batubara itu mengenalkan Yogas untuk mengurus kuota pengadaan sembako untuk PT Mandala Hamonangan Sude yang ditangani Hary.
Menurut Hary, penerimaan kesepakatan pemberian fee itu berlangsung sembilan tahap pengadaan bansos. Secara keseluruhan, Yogas sudah menerima uang miliaran rupiah dari Hary.
"Secara keseluruhan memberikan fee Rp7,247 miliar," ujar Hary.
Baca: Respons Kubu Juliari Soal Kesaksian Sopir Matheus Joko Santoso
Hary menegaskan uang itu diberikan untuk Yogas. Dia membantah duit itu diberikan ke Yogas untuk Juliari maupun pihak lain.
Sementara itu, Matheus disebut dapat Rp1.500 per paket bansos. Duit itu diberikan untuk tiap paket sembako yang dikerjakan oleh PT Mandala Hamonangan Sude.
"Permintaannya Rp2.000, namun tidak saya sanggupi. Lalu disepakati itu (Rp1.500)," kata Konsultan hukum sekaligus terdakwa Harry Van Sidabuke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei 2021.
Harry tidak memerinci total sembako yang dikerjakan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani. Tapi, Harry mengaku sudah memberikan Rp1,28 miliar untuk Matheus.
Jakarta: Pengusaha Agustri Yogasmara disebut mendapatkan komisi Rp9.000 per paket sembako untuk bantuan sosial (
bansos) covid-19. Dia merupakan broker salah satu perusahaan dalam proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
"(Awalnya diminta) yang Rp12.500, saya enggak sepakat. (Kesepakatannya) Rp9.000," kata konsultan hukum sekaligus terdakwa Harry Van Sidabuke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei 2021.
Harry mengaku mengenal Yogas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Anak buah
Juliari Peter Batubara itu mengenalkan Yogas untuk mengurus kuota pengadaan sembako untuk PT Mandala Hamonangan Sude yang ditangani Hary.
Menurut Hary, penerimaan kesepakatan pemberian
fee itu berlangsung sembilan tahap pengadaan bansos. Secara keseluruhan, Yogas sudah menerima uang miliaran rupiah dari Hary.
"Secara keseluruhan memberikan
fee Rp7,247 miliar," ujar Hary.
Baca:
Respons Kubu Juliari Soal Kesaksian Sopir Matheus Joko Santoso
Hary menegaskan uang itu diberikan untuk Yogas. Dia membantah duit itu diberikan ke Yogas untuk Juliari maupun pihak lain.
Sementara itu, Matheus disebut dapat Rp1.500 per paket bansos.
Duit itu diberikan untuk tiap paket sembako yang dikerjakan oleh PT Mandala Hamonangan Sude.
"Permintaannya Rp2.000, namun tidak saya sanggupi. Lalu disepakati itu (Rp1.500)," kata Konsultan hukum sekaligus terdakwa Harry Van Sidabuke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 24 Mei 2021.
Harry tidak memerinci total sembako yang dikerjakan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani. Tapi, Harry mengaku sudah memberikan Rp1,28 miliar untuk Matheus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)