Jakarta: Polri memastikan penangkapan tiga ustaz oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bukan kriminalisasi ulama. Ketiga ustaz yang ditangkap tersebut, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat.
"Sekali lagi apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai hukum yang tegas, dan tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Dia menegaskan Densus 88 tidak asal dalam menangkap seseorang. Densus 88 memiliki dasar kuat sebelum melakukan penindakan.
"Sehingga, ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi menyebut penangkapan ketiga ustaz itu berbekal keterangan 28 tersangka teroris yang ditangkap terlebih dahulu. Puluhan tersangka menyebut ketiga ustaz itu terlibat dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris, Jamaah Islamiyah (JI).
Penyidik juga menemukan bukti yang memperkuat dugaan itu saat menggeledah kediaman ketiga tersangka. Yakni, sejumlah dokumen berkaitan dengan badan mal Abdurrahman Bin Auf.
"Itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan, ditambah juga ada beberapa barang bukti yang didapatkan. Sehingga dengan barang bukti tersebut Densus memiliki keyakinan yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," ungkap Rusdi.
Baca: Ditangkap Densus 88, Ini Peran 3 Terduga Teroris di Bekasi
Rusdi membeberkan peran ketiga ustaz yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan terorisme tersebut. Ahmad Zain adalah Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Kemudian, Farid Okbah sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Sedangkan, Anung Al Hamat selaku pendiri Perisai Nusantara Esa.
"Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," ungkap Rusdi.
Jakarta:
Polri memastikan penangkapan tiga ustaz oleh Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror bukan kriminalisasi ulama. Ketiga ustaz yang ditangkap tersebut, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat.
"Sekali lagi apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai hukum yang tegas, dan tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Dia menegaskan Densus 88 tidak asal dalam menangkap seseorang. Densus 88 memiliki dasar kuat sebelum melakukan penindakan.
"Sehingga, ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi menyebut penangkapan ketiga ustaz itu berbekal keterangan 28 tersangka teroris yang ditangkap terlebih dahulu. Puluhan tersangka menyebut ketiga ustaz itu terlibat dalam aktivitas pendanaan kelompok
teroris, Jamaah Islamiyah (JI).
Penyidik juga menemukan bukti yang memperkuat dugaan itu saat menggeledah kediaman ketiga tersangka. Yakni, sejumlah dokumen berkaitan dengan badan mal Abdurrahman Bin Auf.
"Itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan, ditambah juga ada beberapa barang bukti yang didapatkan. Sehingga dengan barang bukti tersebut Densus memiliki keyakinan yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," ungkap Rusdi.
Baca:
Ditangkap Densus 88, Ini Peran 3 Terduga Teroris di Bekasi
Rusdi membeberkan peran ketiga ustaz yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan terorisme tersebut. Ahmad Zain adalah Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Kemudian, Farid Okbah sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Sedangkan, Anung Al Hamat selaku pendiri Perisai Nusantara Esa.
"Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," ungkap Rusdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)