Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiel Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juni 2021.
Permohonan tersebut tercatat pada Nomor 109/PUU-XVIII/2020. Pemohon yakni Muchtar Pakpahan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI).
MK mempertimbangkan perwakilan pemohon yang mengajukan gugatan. Sebab, Muchtar Pakpahan meninggal dunia pada Minggu, 21 Maret 2021. Sementara itu, persidangan terus bergulir.
Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo, mengatakan pemohon tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak menggantikan pemohon. Muncul nama Vindra Vhindalis selaku Sekretaris Jenderal DPP-K-SBSI untuk menggantikan kapasitas pemohon.
Baca: Khawatir Pendapatan Berkurang, Pemerintah Kota Kritisi UU Ciptaker
Namun, mahkamah tidak mendapat keyakinan kebenaran Vindra adalah Sekretaris Jenderal DPP-K-SBSI. MK juga mengacu pada ketentuan Pasal 12 Ayat 8 tentang anggaran rumah tangga K-SBSI yang menyebut sekretaris jenderal hanya berwenang bertindak atas nama organisasi terbatas dan administrasi organisasi.
"Dengan demikian permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karenanya, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujar Suhartoyo.
MK juga memutus uji materiel terhadap UU Ciptaker lainnya. Perkara dicatat pada Nomor 9/PUU-XIX/2021 dan diajukan oleh Herman Dambea.
Pemohon telah mencabut permohonan tersebut pada 9 Juni 2021. Permohonan penarikan kembali itu dinyatakan beralasan menurut hukum.
"Mengabulkan penarikan permohonan pemohon. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiel Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Ciptaker). Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juni 2021.
Permohonan tersebut tercatat pada Nomor 109/PUU-XVIII/2020. Pemohon yakni Muchtar Pakpahan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI).
MK mempertimbangkan perwakilan pemohon yang mengajukan gugatan. Sebab, Muchtar Pakpahan meninggal dunia pada Minggu, 21 Maret 2021. Sementara itu, persidangan terus bergulir.
Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo, mengatakan pemohon tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak menggantikan pemohon. Muncul nama Vindra Vhindalis selaku Sekretaris Jenderal DPP-K-SBSI untuk menggantikan kapasitas pemohon.
Baca:
Khawatir Pendapatan Berkurang, Pemerintah Kota Kritisi UU Ciptaker
Namun, mahkamah tidak mendapat keyakinan kebenaran Vindra adalah Sekretaris Jenderal DPP-K-SBSI. MK juga mengacu pada ketentuan Pasal 12 Ayat 8 tentang anggaran rumah tangga K-SBSI yang menyebut sekretaris jenderal hanya berwenang bertindak atas nama organisasi terbatas dan administrasi organisasi.
"Dengan demikian permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karenanya, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujar Suhartoyo.
MK juga memutus uji materiel terhadap UU
Ciptaker lainnya. Perkara dicatat pada Nomor 9/PUU-XIX/2021 dan diajukan oleh Herman Dambea.
Pemohon telah mencabut permohonan tersebut pada 9 Juni 2021. Permohonan penarikan kembali itu dinyatakan beralasan menurut hukum.
"Mengabulkan penarikan permohonan pemohon. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)