Ketua Apeksi Bima Arya mengatakan, sejak awal anggota Apeksi yang terdiri dari 98 wali kota dari seluruh Indonesia mengkritisi adanya omnibus law Cipta Kerja. Pasalnya, ia khawatir aturan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan UU ini akan membuat proses perizinan menjadi rumit.
"Kita dari awal agak mengkritisi omnibus law. Kenapa? Sebab pertama, kita khawatir adanya resentralisasi. Kedua, kita khawatir hiper regulasi, sebab aturan turunannya bikin ribet," kata dia dalam video conference dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Senin, 10 Mei 2021.
Walikota Bogor ini mencontohkan, penerapan UU Cipta Kerja bisa membuat daerah kehilangan pendapatannya dari retribusi. Apalagi dengan adanya pemberian insentif di UU Cipta Kerja yang belum jelas, tentu daerah akan dirugikan karena pendapatannya bisa berkurang.
"Contoh, pajak dan retribusi daerah akan diturunkan Keppresnya terkait PSN. Kita kan dukung PSN, tetapi nanti harus jelas pajak bagaimana, siapa yang dikenakan pajak dan berapa lama. Selama ini belum jelas, lagi-lagi pendapatan daerah akan sangat berkurang," ungkapnya.
Bima menambahkan, banyaknya aturan turunan dari UU Cipta Kerja menyebabkan terjadinya tsunami regulasi. Saat ini ia menyebut, paling tidak ada 47 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diselesaikan sehingga menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah.
"Masalahnya teman-teman di daerah, kepala daerah melihat ketika Permen agak lambat, kemudian enggak jalan, ibaratnya banyak yang enggak bergerak. Contoh DPMPTSP kan kita diminta lakukan standarisasi keseragaman struktur, tetapi sekarang itu belum jelas," ujar dia.
Menurutnya, kritik ini disampaikan agar pemerintah daerah bisa memberi masukan kepada kementerian/lembaga dalam mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang ingin dipercepat dan menjadi perhatian bersama. Dengan begitu, tujuan dari UU Cipta Kerja ini bisa tercapai.
"Apeksi enggak mau suma jadi sarana sosialisasi, target, enggak mau kita, tapi kita ingin jadi referensi kebijakan. Ada persoalan di lapangan kita sampaikan, dan kita carikan penyelesaian persoalannya. Tim kami sudah digunakan membantu perumusan omnibus law berikut PP-nya. Padahal di Apeksi 98 kota semua banyak yang beda-beda di lapangan. Kita berharap lebih akseleratif ke depan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News