Eks penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto
Eks penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto

Dewas Tegaskan Laporan Novel Terhadap Lili Kurang Bukti

Candra Yuri Nuralam • 28 Oktober 2021 11:58
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) menegaskan laporan dugaan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihubungi kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditolak karena kekurangan bukti. Dewas memastikan tidak berpihak dalam menelaah laporan dari eks penyidik KPK Novel Baswedan itu. 
 
"Semuanya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan Dewas tentang kemungkinan-kemungkinan yang tejadi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Menurut dia, laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti Dewas. Laporan dugaan pelanggaran etik tidak bisa diusut hanya berdasarkan dugaan.

Albertina juga enggan menanggapi Novel Baswedan yang menyebut Dewas KPK berpihak usai menolak laporannya. Dia menegaskan penolakan laporan Novel hal yang wajar.
 
Baca: Dewas Bantah Lindungi Lili Pintauli Siregar
 
Sebelumnya, Novel Baswedan menuding Dewas KPK melindungi Lili Pintauli Siregar. Dia tak menerima laporan dugaan pelanggaran etik Lili ditolak Dewas KPK.
 
"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tulis Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha.
 
Anggota Dewas KPK Syamsuddin menyebut pihaknya menolak laporan Novel karena dianggap ngaco. Pelanggaran etik yang dimaksud Novel dinilai tidak jelas.
 
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan