Eks penyidik KPK Robin Pattuju di Gedung KPK/Media Indonesia/Susanto
Eks penyidik KPK Robin Pattuju di Gedung KPK/Media Indonesia/Susanto

Robin Pattuju Disindir karena Cabut BAP Usai Ajukan JC

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2021 09:20
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK menyindir Robin soal pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) usai permintaan JC tersebut.
 
"Kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau enggak salah ya BAP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
 
Baca: Nasib Justice Collaborator Robin Pattuju di Tangan Jaksa

Alex mengatakan permintaan JC Robin bakal direkomendasikan oleh jaksa KPK dalam surat tuntutan. Namun, jaksa akan melihat sikap Robin selama persidangan sebelum merekomendasikan hal tersebut kepada hakim.
 
Selain di persidangan, penilaian atas JC Robin juga dilihat dari proses penyidikan. Pencabutan BAP bakal menjadi salah satu penilaian jaksa dalam rekomendasi JC Robin.
 
"Seperti itu yang akan menjadi perhatian kami, untuk memutuskan JC," ujar Alex.
 
Stepanus Robin Pattuju ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK bakal bijak mempertimbangkan JC Robin.
 
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
 
Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan