Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Manajer Outlet Holywings Kemang Tidak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 17 September 2021 18:56
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Outlet Holywing Kemang, Jakarta Selatan, JAS, sebagai tersangka pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. JAS tidak ditahan.
 
"Iya enggak ditahan, kan ancaman tertingginya cuma satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
 
Yusri mengatakan JAS dijerat Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah Undang-undang. Dengan ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Kemudian, Pasal 218 KUHP tentang berkerumun setelah diberitahu tiga kali. Ancaman sama dengan Pasal 216 KUHP.
 
Terakhir, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
 
"Rencananya dipanggil atau dimintai keterangan pada Rabu besok, (22 September 2021). Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
 
Penetapan tersangka JAS dilakukan setelah gelar perkara. Sebelumnya, penyidik memeriksa 26 saksi baik dari pihak internal maupun ahli. Kemudian, menyita CCTV yang berada di Holywings Kemang tersebut.
 
Baca: Polisi Segera Periksa Manajer Outlet Holywings Kemang Sebagai Tersangka
 
Berdasarkan pemeriksaan saksi, JAS telah menerima sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. Dia kedapatan tiga kali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Februari, Maret, dan September 2021.
 
JAS selaku manajer juga tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi di outlet. Padahal, aplikasi wajib disiapkan di kafe, mal, dan restoran untuk memastikan pengunjung sudah tervaksinasi.
 
JAS juga tidak mematuhi peraturan yang diterapkan manajemen PT Holywings terkait prokes. JAS tidak menjalankan imbauan yang disampaikan ke seluruh outlet melalui surat internal pada 24 Agustus 2021.
 
Holywings Kemang juga melanggar jam operasional di tengah PPKM level 3 DKI Jakarta. Kafe hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, JAS masih membuka kafe hingga pukul 00.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan