Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan, JAS, sebagai tersangka pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. JAS segera diperiksa.
"Rencananya dipanggil atau dimintai keterangan pada Rabu besok (22 September 2021)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Tubagus mengaku telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada JAS. Dia berharap JAS dapat memenuhi panggilan tersebut.
Penetapan tersangka JAS dilakukan setelah gelar perkara. Sebelumnya, penyidik memeriksa 26 saksi baik dari pihak internal maupun ahli.
"Kemudian penyitaan CCTV. Itu lah kurang lebih alat bukti yang kami miliki," kata Tubagus.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, JAS telah menerima sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. Dia kedapatan tiga kali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Februari, Maret, dan September 2021.
Baca: Manajer Outlet Holywings Kemang Ditetapkan Tersangka Pelanggar PPKM
JAS selaku manajer juga tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi di outlet. Padahal, aplikasi wajib disiapkan di kafe, mal, dan restoran untuk memastikan pengunjung sudah tervaksinasi.
JAS juga tidak mematuhi peraturan yang diterapkan manajemen PT Holywings terkait prokes. JAS tidak menjalankan imbauan yang disampaikan ke seluruh outlet melalui surat internal pada 24 Agustus 2021.
Holywings Kemang melanggar jam operasional di tengah PPKM level 3 DKI Jakarta. Kafe hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, JAS masih membuka kafe hingga pukul 00.00 WIB.
JAS dijerat Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1884 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelaku terancam satu tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan, JAS, sebagai tersangka pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3. JAS segera diperiksa.
"Rencananya dipanggil atau dimintai keterangan pada Rabu besok (22 September 2021)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Tubagus mengaku telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada JAS. Dia berharap JAS dapat memenuhi panggilan tersebut.
Penetapan tersangka JAS dilakukan setelah gelar perkara. Sebelumnya, penyidik memeriksa 26 saksi baik dari pihak internal maupun ahli.
"Kemudian penyitaan CCTV. Itu lah kurang lebih alat bukti yang kami miliki," kata Tubagus.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, JAS telah menerima sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. Dia kedapatan tiga kali melanggar
protokol kesehatan (prokes) pada Februari, Maret, dan September 2021.
Baca:
Manajer Outlet Holywings Kemang Ditetapkan Tersangka Pelanggar PPKM
JAS selaku manajer juga tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi di outlet. Padahal, aplikasi wajib disiapkan di kafe, mal, dan restoran untuk memastikan pengunjung sudah tervaksinasi.
JAS juga tidak mematuhi peraturan yang diterapkan manajemen PT Holywings terkait prokes. JAS tidak menjalankan imbauan yang disampaikan ke seluruh outlet melalui surat internal pada 24 Agustus 2021.
Holywings Kemang melanggar jam operasional di tengah PPKM level 3 DKI Jakarta. Kafe hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, JAS masih membuka kafe hingga pukul 00.00 WIB.
JAS dijerat Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1884 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelaku terancam satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)