Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Keppres Pemberhentian Firli Tak Bisa Diproses, Ini Alasannya

Indriyani Astuti • 22 Desember 2023 20:59
Jakarta: Istana tidak bisa memproses Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Keppres pemberhentian sementara Firli masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.
 
"Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
 
Ari menyebut Firli menyampaikan pernyataan berhenti dari jabatan ketua KPK, bukan pengunduran diri. Merujuk Undang-Undang KPK (UU KPK), pemberitahuan atau pernyataan berhenti dari jabatan bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK.

"Permohonan Bapak Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut," ujar dia.
 
Baca juga: Maki Sebut Firli Pengecut, Ternyata Cemen Banget

Firli telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Presiden Joko Widodo, Minggu, 18 Desember 2023. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengonfirmasi surat yang dikirim purnawirawan jenderal bintang tiga itu. 
 
Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Firli mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, namun ditolak. Firli juga tengah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan