Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Humas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Humas KPK

Firli Mangkir, Polda Metro: Alasannya Ga Wajar

Siti Yona Hukmana • 21 Desember 2023 15:37
Jakarta: Polda Metro Jaya merespons alasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Firli beralasan menghadiri agenda penting.
 
"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari Kantor Hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Ade akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri. Waktu pemanggilan ulang belum dirinci.

"Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ujar Ade.
 
Baca: Polda Siapkan Surat Penangkapan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri

Ade tidak menjawab ketika ditanya soal penjemputan paksa Firli. Tersangka kasus pemerasan itu sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
 
Ketidakhadiran Firli hari ini disampaikan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ian menyebut kliennya tidak bisa meninggalkan sejumlah agenda penting.
 
"Iya. Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda Metro Jaya," kata Ian saat dikonfirmasi tadi pagi.
 
Ian mengaku tidak mengetahui pasti agenda Firli. Namun, dia menyebut agenda itu penting. Salah satunya, panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik.
 
"Ya mungkin salah satunya itu juga (panggilan Dewas), kan banyak kegiatan sudah diatur dari minggu kemarin," ujar Ian.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan