Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polda Siapkan Surat Penangkapan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri

M Rodhi Aulia • 21 Desember 2023 13:33
Jakarta: Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri. Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
 
"Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan, ya ada surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.
 
Firli seharusnya diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya pada Kamis 21 Desember 2023. Namun Firli mangkir.
 
Baca juga: Mangkir Panggilan Polda Metro, Ternyata Firli Hadiri Agenda Ini

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar berdalih kliennya mangkir lantaran memiliki agenda darurat. Kegiatan ini bentrok dengan jadwal pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya.

"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Di samping itu, Ian menyebut Firli sedikit syok. Lantaran gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Pasti sedikit syok lah ya, permohonan kemarin tidak dapat diterima, bukan ditolak yaa," ucapnya.
 
Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni Jumat 1 Desember 2023 dan Rabu 6 Desember 2023.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan