Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mangkir panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut salah satu alasan Firli absen karena akan menghadiri panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya mungkin salah satunya itu juga (panggilan Dewas), kan banyak kegiatan sudah diatur dari minggu kemarin," kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.
Ian mengatakan ada alasan lain Firli tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Yaitu, agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Meski dia tidak memerinci agenda tersebut.
"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda. Begitu saja penjelasannya," ungkapnya.
Meski tak menghadiri panggilan Polda Metro, Ian memastikan kliennya berada di Indonesia. Dia pun mempersilakan wartawan mengecek ke Dewas KPK terkait pemeriksaan Firli hari ini.
"Intinya ada kegiatan sangat urgent (darurat) yamg tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan dewas," tutur Ian.
Di samping itu, Ian menyebut Firli sedikit syok. Lantaran gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pasti sedikit syok lah ya, permohonan kemarin tidak dapat diterima, bukan ditolak yaa," ucapnya.
Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini 21 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan direncanakan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
"Pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Ketua nonaktif KPK
Firli Bahuri mangkir panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut salah satu alasan Firli absen karena akan menghadiri panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya mungkin salah satunya itu juga (panggilan Dewas), kan banyak kegiatan sudah diatur dari minggu kemarin," kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.
Ian mengatakan ada alasan lain Firli tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Yaitu, agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Meski dia tidak memerinci agenda tersebut.
"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda. Begitu saja penjelasannya," ungkapnya.
Meski tak menghadiri panggilan Polda Metro, Ian memastikan kliennya berada di Indonesia. Dia pun mempersilakan wartawan mengecek ke
Dewas KPK terkait pemeriksaan Firli hari ini.
"Intinya ada kegiatan sangat urgent (darurat) yamg tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan dewas," tutur Ian.
Di samping itu, Ian menyebut Firli sedikit syok. Lantaran gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pasti sedikit syok lah ya, permohonan kemarin tidak dapat diterima, bukan ditolak yaa," ucapnya.
Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini 21 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan direncanakan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
"Pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)