Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menyampaikan keberadaan energi di suatu negara dianggap lebih baik berlebih. Sebab, hal itu dinilai sebagai salah satu upaya menjaga investor.
“Karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi. Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini,” kata JK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
JK menjelaskan energi bersifat seperti pangan. Masyarakat bisa menderita jika energi di Indonesia tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi memang energi itu lebih baik lebih daripada kurang, sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang,” ujar dia.
Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12
Jusuf Kalla (JK) menyampaikan keberadaan energi di suatu negara dianggap lebih baik berlebih. Sebab, hal itu dinilai sebagai salah satu upaya menjaga
investor.
“Karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi. Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini,” kata JK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
JK menjelaskan
energi bersifat seperti pangan. Masyarakat bisa menderita jika energi di Indonesia tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi memang energi itu lebih baik lebih daripada kurang, sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang,” ujar dia.
Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)