Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bakal menjadi saksi meringankan dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Tersangka kasus korupsi LNG Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengaku sudah kenal lama dengan JK. Mantan Direktur Pertamina itu berharap JK bisa memberikan keterangan soal kebijakan pengadaan LNG.
"Soal kebijakan saja, kebijakan pemerintah pada saat itu," kata Karen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Kalla tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dikawal beberapa orang saat tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kalla langsung diarahkan ke tuang tunggu saksi saat tiba.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bakal menjadi saksi meringankan dalam dugaan korupsi pengadaan
liquefied natural gas (
LNG).
Tersangka kasus korupsi LNG Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengaku sudah kenal lama dengan JK. Mantan Direktur
Pertamina itu berharap JK bisa memberikan keterangan soal kebijakan pengadaan LNG.
"Soal kebijakan saja, kebijakan pemerintah pada saat itu," kata Karen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Kalla tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dikawal beberapa orang saat tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kalla langsung diarahkan ke tuang tunggu saksi saat tiba.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)