Jakarta: Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSSP) membuat laporan dugaan rasuah dalam proses lelang barang yang disita dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditaksir, permainan kotor tersebut merugikan negara hingga Rp9 triliun.
“Jadi kerugiannya (kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya) itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” kata Koordinator KSST Ronal Loblobly di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Ronal menjelaskan ada sejumlah pejabat di Kejagung dan sejumlah pihak terkait yang masuk dalam aduan pihaknya. KPK dipersilakan melakukan pendalaman.
“Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara, dan lain-lain,” ujar Ronal.
Sementera itu, advokat Deolipa Yumara yang tergabung dalam KSSP menyampaikan kecurigaan pihaknya didasari adanya perusahaan baru yang memenangkan lelang. Seharusnya, kata dia, kantor itu tidak bisa mengikuti proses penawaran aset tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
“Ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan masih baru berdiri, baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” ujar Deolipa.
Nama perusahaan itu masuk dalam laporan KSST. Dalam aduannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung terkait lelang di Kejagung untuk diusut oleh KPK.
“Tentunya (lelang) ada di wilayah sana, wilayah kewenangan Kejagung. Lelang barang rampasan,” ucap Deolipa.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan perusahaan tambang yang dibeli ini sudah masuk dalam barang sitaan berdasarkan putusan persidangan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia meyakini aduannya ini bisa diproses KPK.
“Kejagung itu kan menyidik perkara Jiwasraya tuh, kemudian ada terkait dengan kasus Jiwasraya itu ada satu perusahaan yang disita dalam bentuk saham,” ucap Sugeng.
Jakarta: Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSSP) membuat laporan dugaan rasuah dalam proses
lelang barang yang disita dari kasus korupsi
PT Asuransi Jiwasraya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditaksir, permainan kotor tersebut merugikan negara hingga Rp9 triliun.
“Jadi kerugiannya (kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya) itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” kata Koordinator KSST Ronal Loblobly di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Ronal menjelaskan ada sejumlah pejabat di
Kejagung dan sejumlah pihak terkait yang masuk dalam aduan pihaknya. KPK dipersilakan melakukan pendalaman.
“Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara, dan lain-lain,” ujar Ronal.
Sementera itu, advokat Deolipa Yumara yang tergabung dalam KSSP menyampaikan kecurigaan pihaknya didasari adanya perusahaan baru yang memenangkan lelang. Seharusnya, kata dia, kantor itu tidak bisa mengikuti proses penawaran aset tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
“Ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan masih baru berdiri, baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” ujar Deolipa.
Nama perusahaan itu masuk dalam laporan KSST. Dalam aduannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung terkait lelang di Kejagung untuk diusut oleh
KPK.
“Tentunya (lelang) ada di wilayah sana, wilayah kewenangan Kejagung. Lelang barang rampasan,” ucap Deolipa.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan perusahaan tambang yang dibeli ini sudah masuk dalam barang sitaan berdasarkan putusan persidangan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia meyakini aduannya ini bisa diproses KPK.
“Kejagung itu kan menyidik perkara Jiwasraya tuh, kemudian ada terkait dengan kasus Jiwasraya itu ada satu perusahaan yang disita dalam bentuk saham,” ucap Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)