“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara terpidana Rahmat Effendi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan mobil tua milik Rahmat yang dilelang yakni Jeep Cherokee warna hitam. Kendaraan itu dipastikan memiliki surat kepemilikan yang sah.
“(Dilelang) dengan harga limit Rp288.591.000 dan uang jaminan Rp144.295.500,” ujar Ali.
Baca: KPK Lelang Rumah Eks Anggota DPRD Jabar Mulai dari Rp560 Juta |
Kendaraan kedua yakni Jeep Cherokee Limited Automatic keluaran 1995. KPK memastikan mobil itu dilengkapi surat kepemimpinan berupa BPKB dan STNK.
“(Dilelang) dengan harga limit Rp130.706.000 dan Rp65.353.000,” ujar Ali.
Lelang digelar pada Jumat, 13 Mei 2024. Masyarakat yang ingin ikut penawaran itu bisa mengakses situs lelang.go.id.
Calon peserta bisa melihat objek lelang pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kendaraan itu ada di Gedung Rubbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id