Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjalankan lelang barang milik terpidana kasus korupsi. Kali ini, dua mobil tua milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi akan dipasarkan ke masyarakat.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara terpidana Rahmat Effendi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan mobil tua milik Rahmat yang dilelang yakni Jeep Cherokee warna hitam. Kendaraan itu dipastikan memiliki surat kepemilikan yang sah.
“(Dilelang) dengan harga limit Rp288.591.000 dan uang jaminan Rp144.295.500,” ujar Ali.
Kendaraan kedua yakni Jeep Cherokee Limited Automatic keluaran 1995. KPK memastikan mobil itu dilengkapi surat kepemimpinan berupa BPKB dan STNK.
“(Dilelang) dengan harga limit Rp130.706.000 dan Rp65.353.000,” ujar Ali.
Lelang digelar pada Jumat, 13 Mei 2024. Masyarakat yang ingin ikut penawaran itu bisa mengakses situs lelang.go.id.
Calon peserta bisa melihat objek lelang pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kendaraan itu ada di Gedung Rubbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali menjalankan
lelang barang milik terpidana kasus korupsi. Kali ini, dua mobil tua milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi akan dipasarkan ke masyarakat.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara terpidana Rahmat Effendi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan mobil tua milik Rahmat yang dilelang yakni Jeep Cherokee warna hitam. Kendaraan itu dipastikan memiliki surat kepemilikan yang sah.
“(Dilelang) dengan harga limit Rp288.591.000 dan uang jaminan Rp144.295.500,” ujar Ali.
Kendaraan kedua yakni Jeep Cherokee Limited Automatic keluaran 1995. KPK memastikan mobil itu dilengkapi surat kepemimpinan berupa BPKB dan STNK.
“(Dilelang) dengan harga limit Rp130.706.000 dan Rp65.353.000,” ujar Ali.
Lelang digelar pada Jumat, 13 Mei 2024. Masyarakat yang ingin ikut penawaran itu bisa mengakses situs lelang.go.id.
Calon peserta bisa melihat objek lelang pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kendaraan itu ada di Gedung Rubbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)