Dakwaan Eks Wali Kota Yogyakarta Rampung, Tinggal Menunggu Jadwal Sidang
Candra Yuri Nuralam • 12 Oktober 2022 17:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Berkas dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
KPK juga merampungkan dakwaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Triyanto Budi Yuwono yang juga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya bakal diadili sebagai penerima suap.
Penahanan mereka kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun, Haryadi masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Triyanto Budi Yuwono ditahan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
KPK kini tinggal menunggu persidangan perdana ketiganya. Persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Haryadi disebut menerima 27.258 dolar Amerika dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Berkas dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
KPK juga merampungkan dakwaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Triyanto Budi Yuwono yang juga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya bakal diadili sebagai penerima suap.
Penahanan mereka kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun, Haryadi masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Triyanto Budi Yuwono ditahan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
KPK kini tinggal menunggu persidangan perdana ketiganya. Persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Haryadi disebut menerima 27.258 dolar Amerika dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)