Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Keterlibatan Eks Walkot Yogyakarta Mengintervensi Proyek Barang dan Jasa Diusut

Fachri Audhia Hafiez • 16 September 2022 14:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan dugaan korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Lembaga Antikorupsi mengendus Haryadi mengintervensi setiap proyek pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
 
"Iya tentu kami akan analisis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.
 
Dugaan intervensi itu terungkap setelah KPK memeriksa saksi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo. Dia diperiksa pada Senin, 12 September 2022.

KPK memastikan mengembangkan informasi dari saksi tersebut. Bila menemukan unsur korupsi maka akan diproses penyidik.
 
"Kami juga akan kembangkan lebih lanjut sepanjang ditemukan cukup bukti, termasuk kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi oleh korporasi," ucap Ali.
 
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON). Oon sedang diadili.
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 

Baca: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta


KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan