Jakarta: Kejaksaan telah melimpahkan surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa juga menyerahkan salinan surat tersebut kepada para terdakwa, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebanyak 11 terdakwa itu diketahui terbagi dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana serta upaya merintangi penyidikan. Ferdy Sambo menjadi satu-satunya orang yang berstatus terdakwa dalam dua perkara itu.
Ketut menjelaskan salinan surat dakwaan diserahkan kepada terdakwa maupun melalui kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, penyerahan salinan itu memerlukan pengesahan dari pihak pengadilan.
Empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, enam orang yang diseret ke pengadilan atas perkara obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan 11 terdakwa pada Senin, 10 Oktober 2022. Ketut menegaskan menghadirkan para terdakwa ke ruang sidang merupakan tanggung jawab penuntut umum. Guna menjamin proses pengamanan, pihak kejaksaan akan menjalin kerja sama dengan polisi.
"Proses menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi, itu tanggung jawab penuntut umum. Jadi kita sekaligus sudah minta pengamanan juga dari teman-teman kepolisian," ujar Ketut.
Jakarta: Kejaksaan telah melimpahkan surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias
Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa juga menyerahkan salinan surat tersebut kepada para terdakwa, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebanyak 11 terdakwa itu diketahui terbagi dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana serta upaya merintangi penyidikan.
Ferdy Sambo menjadi satu-satunya orang yang berstatus terdakwa dalam dua perkara itu.
Ketut menjelaskan salinan surat dakwaan diserahkan kepada terdakwa maupun melalui kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, penyerahan salinan itu memerlukan pengesahan dari pihak pengadilan.
Empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan
Putri Candrawathi.
Sementara itu, enam orang yang diseret ke pengadilan atas perkara obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan 11 terdakwa pada Senin, 10 Oktober 2022. Ketut menegaskan menghadirkan para terdakwa ke ruang sidang merupakan tanggung jawab penuntut umum. Guna menjamin proses pengamanan, pihak kejaksaan akan menjalin kerja sama dengan polisi.
"Proses menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi, itu tanggung jawab penuntut umum. Jadi kita sekaligus sudah minta pengamanan juga dari teman-teman kepolisian," ujar Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)