Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Para jaksa akan menangani kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan profesional.
"Persiapan (jelang sidang) sudah ada dan kami bekerja profesional," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Syarief menjelaskan 30 jaksa itu akan dibagi untuk menangani dua perkara yang berbeda, yaitu pembunuhan berencana dan upaya merintangi penyidikan. Sambo menjadi terdakwa untuk dua perkara itu.
"(Jaksa) akan dibagi sesuai kebutuhan," jelas Syarief.
Persidangan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, pengadilan menggelar tiga sidang dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Sambo, bersama empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa. Iman akan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Khusus Sambo, jaksa menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam satu surat dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP.
Kemudian, tiga terdakwa obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, akan diadili hakim ketua Ahmad Suhel. Ia akan didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sedangkan, tiga terdakwa perkara obstruction of justice lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dan Ari Muladi, serta M Ramdes selaku hakim anggota.
Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE subsider Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard, Ricky, Kuat, dan Putri didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara obstruction of justice didakwa dengan Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias
Brigadir J. Para jaksa akan menangani kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan profesional.
"Persiapan (jelang sidang) sudah ada dan kami bekerja profesional," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Syarief menjelaskan 30 jaksa itu akan dibagi untuk menangani dua perkara yang berbeda, yaitu
pembunuhan berencana dan upaya merintangi penyidikan. Sambo menjadi terdakwa untuk dua perkara itu.
"(Jaksa) akan dibagi sesuai kebutuhan," jelas Syarief.
Persidangan perkara pembunuhan berencana dan
obstruction of justice akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, pengadilan menggelar tiga sidang dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Sambo, bersama empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan
Putri Candrawathi, akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa. Iman akan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Khusus Sambo, jaksa menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan
obstruction of justice dalam satu surat dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP.
Kemudian, tiga terdakwa
obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, akan diadili hakim ketua Ahmad Suhel. Ia akan didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sedangkan, tiga terdakwa perkara
obstruction of justice lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dan Ari Muladi, serta M Ramdes selaku hakim anggota.
Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE subsider Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard, Ricky, Kuat, dan Putri didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara
obstruction of justice didakwa dengan Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)