"Saat ini sedang pengumpulan bukti, kan masih tahap penyelidikan, tapi tadi penyidik mengatakan dalam waktu cepat proses akan dinaikkan (ke penyidikan)," kata kuasa hukum korban SM, Iqbal Daut Hutapea di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Iqbal mengatakan penyidik meminta keterangan tambahan terhadap kliennya soal sejauh mana pelanggaran yang dilakukan PT Rifan. Khususnya, mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Iqbal menyebut ada dua institusi yang bisa diinvestigasi dalam mengusut perkara.
"Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) lembaga yang berhak mengatakan ada program yang salah, sama PT Rifan-nya juga kenapa melakukan hal itu," papar Iqbal.
Menurutnya, PT Rifan sejatinya sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus secara baik-baik. Hanya saja, belum menemukan kesepakatan. Namun, apa kesepakatan itu dia bilang hanya PT Rifan yang tahu.
"Prinsipnya klien kami ingin bahwa yang dilakukan investasi. Jadi, yang namanya investasi kembalikan dong (uang) utuh, modalnya. Bukan trading, karena memang awalnya investasi emas dan investasi lain-lain," ungkap Iqbal.
Dia menyebut kliennya telah menyampaikan ke penyidik bahwa yang namanya investasi itu hanya bicara keuntungan, tidak ada kerugian. Kalau kerugian dan uang yang diinvestasikan hilang total, kata dia, itu namanya bukan investasi.
"Investasi kan kita nanam modal, paling tidak kalau modal Rp600 juta untung sekian, kalau pun rugi dia tidak loss atau hilang begitu saja," ujar Iqbal.
Baca juga: Bongkar Kasus Investasi Ilegal Infinity Plus, Seorang WNA Ditangkap |
Dia berharap dengan penambahan keterangan tersebut PT Rifan dapat segera melakukan upaya penyelesaian dengan tidak merugikan kliennya. Agar, tak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Yang tentunya menurunkan pihak Rifan sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, korban SM melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut dana investasinya sebesar Rp600 juta hilang dalam sekejap.
Laporan terdaftar dengan Nomor: LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, PT Rifan disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id