Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bongkar Kasus Investasi Ilegal Infinity Plus, Seorang WNA Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 25 Oktober 2022 09:20
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus robot trading binary option Infinity Plus. Seorang warga negara asing (WNA) ditangkap.
 
"Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial TBP alias Gabriel Tan, 26 tahun, WNA dengan barang bukti dua unit HP dan satu buah paspor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Nurul mengatakan pengungkapan kasus berbekal laporan polisi nomor: LP/A/0608/X/2022 SPKT Dittipideksus Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perdagangan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penipuan.

Ada lima fakta yang ditemukan dalam penyelidikan robot trading binary option Infinity Plus. Pertama, Infinity Plus merupakan platform yang berasal dari Korea bergerak di bidang trading Ethereum, Bitcoin, Binance Coin, Tether Cardano.
 
Kedua, penampungan dana deposito dan withdrawal yang dilakukan para nasabah platform Infinity Plus, menggunakan Blockchain TRC 20 yang telah ditentukan platform Infinity Plus. Ketiga, kegiatan yang dilakukan yaitu dengan cara mengajak para nasabah untuk bergabung.
 
"Kemudian melakukan trading yang mana trading tersebut benar-benar murni hanya melakukan tebak-menebak kurva dan dihitung waktu selama 1 menit atau 60 detik tanpa menggunakan perhitungan," ungkap Nurul.
 
Keempat, korban tertarik mendaftarkan diri mengikuti trading online di platform Infinity Plus. Karena, penawaran menarik dan belum pernah ada di pasar Indonesia yaitu bonus low risk (risiko rendah) dan asuransi yang akan meng-cover kekalahan permainan binary option.
 
"Kelima, korban telah melakukan deposit dengan total sebesar USDT 356" ujar Nurul.
 

Baca juga: Cegah Investasi Bodong, Sosialisasi Digencarkan


 
Nurul menyebut penyidik memeriksa seorang saksi berinisial JJS. Dengan barang bukti rekaman suara promosi yang ditawarkan oleh Infinity Plus, bukti transfer ke blockchain Infinity Plus, tangkapan layar account, tangkapan layar riwayat deposit, dan tangkapan layar binary obtion Infinity Plus milik Arifbudiman98 pada 20 Oktober 2022 pukul 00.15 WIB di Mal Pluit Jakarta Pusat.
 
Dengan sejumlah bukti itu penyidik menggelar perkara dan menetapkan TP alias Gabriel Tan sebagai tersangka. WNA itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
 
Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
"Rencana tindak lanjut yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan melakukan permintaan keterangan ahli ITE dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," papar Nurul. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan