Hotman Paris. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna.
Hotman Paris. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna.

JNE Tunjuk Hotman Paris Sebagai Pengacara Kasus Penimbunan Bansos di Depok

Sri Yanti Nainggolan • 04 Agustus 2022 12:51
Jakarta: PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara dalam kasus penimbunan sembako bantuan sosial (bansos) di Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Mereka akan melakukan konferensi pers terkait kasus ini.
 
"Berita heboh! Apakah benar JNE melakukan penimbunan atas beras bansos?" kata Hotman Paris melalui Instagram, Kamis, 4 Agustus 2022. 
 
Ia mengungkapkan dirinya dan direksi JNE akan melakukan konferensi pers terkait kasus penimbunan bansos di Depok pada Kamis siang, 4 Agustus 2022. 

"Untuk membantah, menjawab semua tudiangan yaitu tuduhan bahwa JNE menimbun dalam tanah beras bantuan presiden," terang Hotman Paris. 
 
JNE Tunjuk Hotman Paris Sebagai Pengacara Kasus Penimbunan Bansos di Depok
PT JNE tunjuk Hotman Paris sebagai pengacara kasus penimbunan bansos di Depok. Instagram hotmanparisofficial
 
Masyarakat dihebohkan dengan timbunan sembako bantuan presiden di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya, Kampung Parung Serab, Tirtajaya, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu berada di sebelah gudang kantor jasa ekspedisi, JNE. 
 
Hal itu diketahui dari akun Instagram infodepok_id yang menayangkan video lahan yang dibongkar. Tumpukan sembako ditemukan pada Jumat, 29 Juli 2022, setelah penggalian selama tiga hari. 
 
"Sembako ini bantuan dari presiden yang mestinya diberikan pada masyarakat yang berhak menerimanya," ujar suara dalam video tersebut, Minggu, 31 Juli 2022. 
 
Pihak JNE memberikan klarifikasi terkait penemuan timbunan sembako bantuan presiden di Depok, Jawa Barat. Mereka menegaskan tak berhubungan dengan kejadian itu. 
 
Baca: Tak Ada Izin, Ini Penyebab JNE Bisa Leluasa di Lahan Rudi Samin
 

Pemilik lahan di Depok sebut JNE tak ada izin

Pemilik Lapangan tempat penguburan beras bantuan sosial (bansos) covid-19, Rudi Samin, menyebut JNE tak memiliki izin berusaha di lahannya. JNE dituding bisa semena-mena karena sokongan oknum TNI. 
 
"Pihak JNE dibekingi oleh oknum, sehingga dia berani," kata Rudi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Rudi mengatakan sudah sembilan tahun pihak JNE tidak pernah membayar atas penggunaan lahannya. "Apalagi memendam sembako juga saya sama sekali tidak tahu," ungkap dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan