Pemilik lahan tempat penguburan beras bansos Rudi Samin. Medcom.id/Siti
Pemilik lahan tempat penguburan beras bansos Rudi Samin. Medcom.id/Siti

Tak Ada Izin, Ini Penyebab JNE Bisa Leluasa di Lahan Rudi Samin

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2022 03:13
Jakarta: Pemilik Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, tempat penguburan beras bantuan sosial (bansos) covid-19 Rudi Samin menyebut JNE tak memiliki izin berusaha di lahannya. JNE dituding bisa semena-mena karena sokongan oknum TNI. 
 
"Pihak JNE dibekingi oleh oknum, sehingga dia berani," kata Rudi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Rudi mengatakan sudah sembilan tahun pihak JNE tidak pernah membayar atas penggunaan lahannya. JNE disebut juga tidak pernah meminta izinnya. 

"Apalagi memendam sembako juga saya sama sekali tidak tahu," ungkap Rudi. 
 
Rudi mengatakan JNE dibeking oknum TNI. Dia tahu fakta itu saat melakukan somasi lima tahun lalu dan menagih uang penggunaan lahan kepada pihak JNE. 
 
"Setiap saya tagih minta uang ke JNE sesuai dengan dia memakai tanah saya, selalu bawa nama inisial I. Oknum TNI berisinial S dan inisial I," ujar Rudi. 
 
Menurut dia, ada 50 kios berdiri di lahannya. Semua orang yang berjualan di lahan tersebut membayar kepada oknum TNI tersebut. Padahal, kata dia, tanah itu miliknya. 
 
"Padahal itu tanah saya, mereka melawan saya dengan kekuatan senjata. Pada saat rebut dari saya oknum tersebut dikerahkan panser, pasukan TNI dengan laras panjang," ungkapnya. 
 

Baca juga: Tak Memiliki Izin Penggunaan Lahan, Pemilik Lahan dan Pihak JNE Terlibat Adu Mulut


 
Tak hanya melawan dirinya seorang, oknum TNI sampai mengerahkan pasukan. Oleh karena tak bisa melawan kekuatan senjata, Rudi memilih mengalah. 
 
"Saya mengalah. Kemudian saya liat timing-nya, pasnya, politiknya. Tanggal 25 Maret saya rebut kembali. Oknum tersebut sudah tidak lagi ikut campur dalam masalah tanah saya. Jadi saya baru menguasai lagi di Maret 2022," tuturnya. 
 
Rudi menyebut tanahnya dikuasai secara melawan hukum dengan kekuatan militer sejak 2014. Dia berhasil mengambil haknya karena oknum TNI bukan pihak yang di dalam perkara. TNI hanya pihak ketiga yang tidak berkepentingan sesuai undang-undang. 
 
"Berati mereka sudah menyalahi aturan, keberadaan (mereka) itu menurut saya adalah ilegal, sudah diselidiki dan sudah saya laporkan juga ke Puspen TNI," ucap Rudi. 
 
Rudi terseret menjadi saksi di Bareskrim Polri karena ada penimbunan beras bansos di lahan miliknya. Peristiwa penguburan bansos yang diduga sebanyak satu kontainer beras itu terbongkar pada Sabtu, 30 Juli 2022.
 
Berawal saat Rudi Samin mendapat laporan dari saksi bernama Supri, terkait adanya penimbunan atau pemendaman beras sumbangan bantuan presiden (banpres). Kemudian, Rudi Samin melaporkan informasi itu ke Polres Depok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan