Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, menjelaskan kronologi penembakan Brigadir J berdasarkan sudut pandangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022.
"Om Kuat keluar, 'Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil Bapak'," ucap Ricky meniru Kuat Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksiannya dilansir dari Antara.
Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Ricky Rizal mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu, disusul dengan Kuat Ma’ruf, lalu dirinya paling belakang.
"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak," beber dia.
Ricky Rizal mengaku lihat Richard tembak Yosua
Kemudian, Ricky Rizal mendengar Yosua bertanya "Ada apa?" yang dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.
"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena 'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan," lanjut dia.
Mendengar suara tembakan, Ricky Rizal mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh.
Suasan persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. (Medcom.id/Candra)
Setelah penembakan, Ricky Rizal beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo. Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.
"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ucap Ricky Rizal.
Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J), Ricky Rizal, menjelaskan kronologi
penembakan Brigadir J berdasarkan sudut pandangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022.
"Om Kuat keluar, 'Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil Bapak'," ucap Ricky meniru Kuat Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksiannya dilansir dari Antara.
Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Ricky Rizal mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu, disusul dengan Kuat Ma’ruf, lalu dirinya paling belakang.
"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak," beber dia.
Ricky Rizal mengaku lihat Richard tembak Yosua
Kemudian, Ricky Rizal mendengar Yosua bertanya "Ada apa?" yang dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.
"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena 'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan," lanjut dia.
Mendengar suara tembakan, Ricky Rizal mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh.
Suasan persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. (Medcom.id/Candra)
Setelah penembakan, Ricky Rizal beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo. Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.
"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ucap Ricky Rizal.
Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)