Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni bawahan Ferdy Sambo sekaligus terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan.
"Iya, informasi itu (saksi yang akan dihadirkan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Selain itu, persidangan juga menghadirkan terdakwa lain dalam perkara obstruction of justice. Yakni, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri, Panji Zulfikar Sidik. Kemudian, Anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Sopan Utomo.
Lalu, Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan, sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni bawahan
Ferdy Sambo sekaligus terdakwa kasus
obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan.
"Iya, informasi itu (saksi yang akan dihadirkan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Selain itu, persidangan juga menghadirkan terdakwa lain dalam perkara
obstruction of justice. Yakni, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri, Panji Zulfikar Sidik. Kemudian, Anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Sopan Utomo.
Lalu, Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan, sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)