Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti sidang komisi kode etik (KKEP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Teddy Minahasa. Keempat anggota Polri itu belum berhadapan dengan sidang etik.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, memandang Bharada E belum disidang etik karena berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dinilai telah membuka kotak pandora bahwa kematian Brigadir J bukan tembak-menembak.
"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkrah," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri. Di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya permufakatan jahat, dan menjadi perhatian publik.
Yusuf mengatakan posisi Bharada E dan anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J harus dibedakan. Meskipun Bharada E berstatus salah satu terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya sebagai anggota Kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan," ungkap dia.
Yusuf juga menyoroti Polri belum menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang status hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya terseret kasus suap dari buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.
Termasuk, Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus dugaan bisnis narkotika. Padahal dalam Pasal 13 huruf e Perkap Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan, setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika. Meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," ujar dia.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) menyoroti sidang komisi kode etik (KKEP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen
Teddy Minahasa. Keempat anggota Polri itu belum berhadapan dengan sidang etik.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, memandang Bharada E belum disidang etik karena berstatus
justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dinilai telah membuka kotak pandora bahwa kematian Brigadir J bukan tembak-menembak.
"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkrah," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri. Di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya permufakatan jahat, dan menjadi perhatian publik.
Yusuf mengatakan posisi Bharada E dan anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J harus dibedakan. Meskipun Bharada E berstatus salah satu terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya sebagai anggota Kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan," ungkap dia.
Yusuf juga menyoroti Polri belum menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang status hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya terseret kasus suap dari buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.
Termasuk, Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus dugaan bisnis narkotika. Padahal dalam Pasal 13 huruf e Perkap Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan, setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika. Meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai
social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)