Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Ronny Talapessy, membawa secarik kertas ke persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kertas itu diklaim sebagai penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penangangan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai JC (justice collaborator) bagi terlindung LPSK bernama saudara Richard Eliezer," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Ronny mengatakan kertas itu bakal diberikan ke jaksa penuntut umum kasus ini. Dia meyakini kertas itu bakal meringankan kliennya dalam persidangan ini.
"Yang disampaikan LPSK adalah bahwa RE (Richard Eliezer) bukan pelaku utama," ucap Ronny.
Ronny meyakini kliennya bakal konsisten bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar penyebab kematian Brigadir J. Termasuk keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo salam kasus itu.
Majelis hakim diminta bijak. Bharada E diharap dibebaskan dari permasalahan ini karena menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
"Surat ini akan kita sampaikan di persidangan. Harapan kami tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan RE pada kejaksaan," tutur Ronny.
Jakarta: Pengacara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Ronny Talapessy, membawa secarik kertas ke persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kertas itu diklaim sebagai penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK).
"Kita sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penangangan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai JC (
justice collaborator) bagi terlindung LPSK bernama saudara Richard Eliezer," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Ronny mengatakan kertas itu bakal diberikan ke jaksa penuntut umum kasus ini. Dia meyakini kertas itu bakal meringankan kliennya dalam persidangan ini.
"Yang disampaikan LPSK adalah bahwa RE (Richard Eliezer) bukan pelaku utama," ucap Ronny.
Ronny meyakini kliennya bakal konsisten bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar penyebab kematian Brigadir J. Termasuk keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo salam kasus itu.
Majelis hakim diminta bijak. Bharada E diharap dibebaskan dari permasalahan ini karena menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
"Surat ini akan kita sampaikan di persidangan. Harapan kami tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan RE pada kejaksaan," tutur Ronny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)