Irjen Napoleon Bonaparte. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Irjen Napoleon Bonaparte. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5,5 Bulan Penjara

Theofilus Ifan Sucipto • 15 September 2022 13:39
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara kurang dari satu tahun. Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Muhammad Kece (M Kece).
 
"Menjatuhkan pidana lima bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Napoleon dan jaksa penuntut umum sama-sama merespons vonis tersebut. Mereka akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

"Diberi waktu selama tujuh hari setelah vonis ditetapkan," ujar Hakim Ketua.
 
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Napoleon satu tahun penjara.
 
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
 

Baca: Penganiayaan Napoleon Disebut Bakal Diingat M Kece Seumur Hidup


Napoleon dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan. Seluruh bukti yang dipaparkan dalam persidangan sudah menguatkan dakwaan jaksa.
 
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
 
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan