Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman penjara setahun dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Penganiayaan itu disebut bakal diingat Kece seumur hidup.
"Dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi (Kece) seumur hidupnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Penganiayaan yang bakal diingat itu yakni melumuri tinja ke wajah Kece. Tindakan itu tidak dibenarkan, meski Napoleon berdalih kesal dengan salah satu konten YouTube Kece yang menghina umat islam.
"Meskipun perbuatan saksi M Kece dengan konten YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," ujar jaksa.
Napoleon Bonaparte dituntut hukuman penjara setahun. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya Muhammad Kece.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan. Seluruh bukti yang dipaparkan dalam persidangan dinilai sudah menguatkan dakwaan jaksa dalam perkara ini.
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen
Napoleon Bonaparte dituntut hukuman penjara setahun dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Penganiayaan itu disebut bakal diingat
Kece seumur hidup.
"Dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi (Kece) seumur hidupnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Penganiayaan yang bakal diingat itu yakni melumuri tinja ke wajah Kece. Tindakan itu tidak dibenarkan, meski Napoleon berdalih kesal dengan salah satu konten YouTube Kece yang menghina umat islam.
"Meskipun perbuatan saksi M Kece dengan konten YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," ujar jaksa.
Napoleon Bonaparte dituntut hukuman penjara setahun. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya Muhammad Kece.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan. Seluruh bukti yang dipaparkan dalam persidangan dinilai sudah menguatkan dakwaan jaksa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)