Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Istimewa.
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Istimewa.

Napoleon Bonaparte Mengaku Berniat Menganiaya M Kece

Theofilus Ifan Sucipto • 15 September 2022 15:01
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku berniat menganiaya Muhammad Kece (M Kece). Dia mengaku penganiayaan itu untuk membela agama Islam.
 
"Yang disampaikan hakim benar. Niat (menganiaya) itu dipicu provokasi oleh si penista agama," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Napoleon mafhum tindakannya bakal diganjar hukuman. Apalagi, dia adalah penegak hukum.

"Risiko itu saya ambil karena yang paling penting tidak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya," ujar dia.
 
Menurut Napoleon, penganiayaan terhadap M Kece membuahkan hasil. Tidak ada lagi penista agama yang muncul di media sosial.
 
"Harusnya semua pihak yang bertanggung jawab yang bertindak dan mencegah. Jangan cuma ngomong," kata dia.
 

Baca: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5,5 Bulan Penjara


Napoleon menyebut seharusnya masyarakat Indonesia menjunjung tinggi semangat Pancasila. Sehingga, tidak ada lagi yang berani melecehkan agama apa pun.
 
Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara kurang dari satu tahun. Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Muhammad Kece (M Kece).
 
"Menjatuhkan pidana lima bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama islam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan