Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tuding Jaksa Banyak Membangun Asumsi

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 19:44
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, menuding jaksa penuntut umum (JPU) soal proses penyusunan tuntutan. JPU dinilai tidak memasukkan seluruh keterangan dan bukti dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
“Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan,” kata Arman saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
 
Arman menilai JPU mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Berbagai kesimpulan JPU disebut tidak sesuai dengan dakwaan.

Arman mencontohkan keterangan saksi soal Sambo memakai sarung tangan hitam. Menurut dia, hal itu tidak terbukti.
 
"Sehingga kami ingin tahu atas dasar alat bukti mana yang dipakai JPU dalam membuat kesimpulan," papar dia.
 

Baca: Kubu Brigadir J Bantah Kesimpulan Selingkuh, Pengacara: Tunangan Yosua Cantik


Selain itu, JPU dituding pilih-pilih terkait hasil poligraf yang prosesnya diduga cacat hukum. JPU menggunakan hasil poligraf dalam menyusun tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf.
 
"Tetapi hasil poligraf Ricky Rizal tidak dipakai terkait FS tidak ikut menembak (Brigadir J), di mana hasil tersebut Ricky disebut jujur," ujar Arman.
 
Arman menyayangkan berbagai dasar pertimbangan tuntutan JPU. Sebab, dirinya berharap JPU bakal memperhatikan seluruh fakta.
 
"Tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan