Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, menuding jaksa penuntut umum (JPU) soal proses penyusunan tuntutan. JPU dinilai tidak memasukkan seluruh keterangan dan bukti dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
“Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan,” kata Arman saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Arman menilai JPU mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Berbagai kesimpulan JPU disebut tidak sesuai dengan dakwaan.
Arman mencontohkan keterangan saksi soal Sambo memakai sarung tangan hitam. Menurut dia, hal itu tidak terbukti.
"Sehingga kami ingin tahu atas dasar alat bukti mana yang dipakai JPU dalam membuat kesimpulan," papar dia.
Selain itu, JPU dituding pilih-pilih terkait hasil poligraf yang prosesnya diduga cacat hukum. JPU menggunakan hasil poligraf dalam menyusun tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Tetapi hasil poligraf Ricky Rizal tidak dipakai terkait FS tidak ikut menembak (Brigadir J), di mana hasil tersebut Ricky disebut jujur," ujar Arman.
Arman menyayangkan berbagai dasar pertimbangan tuntutan JPU. Sebab, dirinya berharap JPU bakal memperhatikan seluruh fakta.
"Tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," tutur dia.
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, menuding jaksa penuntut umum (JPU) soal proses penyusunan tuntutan. JPU dinilai tidak memasukkan seluruh keterangan dan bukti dalam persidangan kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
“Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan,” kata Arman saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Arman menilai JPU mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Berbagai kesimpulan JPU disebut tidak sesuai dengan dakwaan.
Arman mencontohkan keterangan saksi soal
Sambo memakai sarung tangan hitam. Menurut dia, hal itu tidak terbukti.
"Sehingga kami ingin tahu atas dasar alat bukti mana yang dipakai JPU dalam membuat kesimpulan," papar dia.
Selain itu, JPU dituding pilih-pilih terkait hasil poligraf yang prosesnya diduga cacat hukum. JPU menggunakan hasil poligraf dalam menyusun tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Tetapi hasil poligraf Ricky Rizal tidak dipakai terkait FS tidak ikut menembak (
Brigadir J), di mana hasil tersebut Ricky disebut jujur," ujar Arman.
Arman menyayangkan berbagai dasar pertimbangan tuntutan JPU. Sebab, dirinya berharap JPU bakal memperhatikan seluruh fakta.
"Tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)