Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hadapi Tuntutan, Ricky Rizal Berharap Bebas dari Hukuman

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 09:17
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya tidak diganjar hukuman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu merespons agenda pembacaan tuntutan hari ini.
 
"Ricky Rizal dan tim PH (penasihat hukum) berharap jaksa penuntut umum menuntut Ricky bebas dari hukuman," tulis kata Erman saat dikonfirmasi, Senin, 16 Januari 2023.
 
Erman mengatakan harapan itu berdasarkan sejumlah fakta persidangan. Pertama, Ricky menolak membantu terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Selain itu, Ricky tidak tahu pembicaraan antara Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyangkut Brigadir J. Kemudian Ricky tidak tahu Brigadir J akan ditembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Candrawathi mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah tes PCR di Saguling," ujar Erman.
 
Erman menyebut terdakwa Kuat Ma'ruf memanggil Ricky dan Brigadir J saat keduanya di carport Duren Tiga. Lantas, Ricky berjalan masuk melalui dapur dan berada di paling belakang barisan.
 
"Pada saat sudah sampai di dalam, Ricky melihat posisi Yosua sudah dekat tangga menghadap ke Ferdy Sambo yang sejajar dengan Richard Eliezer," papar dia.
 
Menurut Erman, Ricky berada dua meter di belakang Bharada E. Sedangkan Kuat berada dua meter di belakang Sambo.
 
"Ricky karena paling belakang masuk, hanya mendengar Ferdy Sambo bilang ke Yosua 'jongkok, jongkok'," tutur dia.
 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Hadapi Tuntutan Hari Ini


 
Erman menuturkan Brigadir J bertanya apa yang terjadi sehingga dirinya diperintahkan jongkok. Bharada E disebut langsung menembak Brigadir J tiga hingga empat kali.
 
"Kejadian ini membuat Ricky terguncang karena tidak menyangka kejadian ini. Beberapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," ucap dia.
 
Rangkaian sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir. Sidang hari ini fokus pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Pembacaan tuntutan Ricky dan Kuat bakal digelar di ruang sidang utama. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan