Jakarta: Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) disebut masih belum tahu nasib rekening anaknya. Pihak bank diklaim belum menghubungi keluarga sebagai ahli waris.
"Orang tua Yosua belum dapat keterangan mengenai saldo rekeningnya," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Johanes Raharjo dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jelang Finis Sambo dan PC Blunder?' Minggu, 15 Januari 2023.
Johanes menyinggung Pasal 44 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Beleid itu menyebut dalam hal nasabah penyimpan meninggal, ahli waris berhak dapat keterangan mengenai simpanan nasabah yang meninggal.
"Jadi ketika orangnya meninggal, seketika hak dan kewajibannya beralih ke ahli waris," tegas dia.
Johanes menyebut Pasal 47 UU Perbankan mencantumkan hukuman pidana bagi pihak bank yang melanggar ketentuan tersebut. Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank bisa dituntut pidana.
"Saya harap pihak bank taat UU Perbankan dan beri apa yang menjadi hak ahli waris. Terlepas jumlahnya berapa, asal-usul dari mana, itu ada masalah hukum sendiri," tutur dia.
Menurut Johanes, informasi dari pihak bank kian penting lantaran rekening Brigadir J sempat dibahas dalam sidang. Ada penarikan saldo dari rekening itu tiga hari usai Brigadir J meninggal.
"Keluarga sempat kesulitan dapat rekening di bank yang jadi milik Yosua," ucap dia.
Jakarta: Orang tua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) disebut masih belum tahu nasib
rekening anaknya. Pihak bank diklaim belum menghubungi keluarga sebagai ahli waris.
"Orang tua Yosua belum dapat keterangan mengenai saldo rekeningnya," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Johanes Raharjo dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jelang Finis Sambo dan PC Blunder?' Minggu, 15 Januari 2023.
Johanes menyinggung Pasal 44 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Beleid itu menyebut dalam hal nasabah penyimpan meninggal, ahli waris berhak dapat keterangan mengenai simpanan nasabah yang meninggal.
"Jadi ketika orangnya meninggal, seketika hak dan kewajibannya beralih ke ahli waris," tegas dia.
Johanes menyebut Pasal 47 UU Perbankan mencantumkan hukuman pidana bagi pihak bank yang melanggar ketentuan tersebut. Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank bisa dituntut pidana.
"Saya harap pihak bank taat UU Perbankan dan beri apa yang menjadi hak ahli waris. Terlepas jumlahnya berapa, asal-usul dari mana, itu ada masalah hukum sendiri," tutur dia.
Menurut Johanes, informasi dari pihak bank kian penting lantaran rekening Brigadir J sempat dibahas dalam sidang. Ada penarikan saldo dari rekening itu tiga hari usai Brigadir J meninggal.
"Keluarga sempat kesulitan dapat rekening di bank yang jadi milik Yosua," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)