Penasihat Kapolri: Laporan Hasil Penyelidikan Soal Tambang Ilegal Harus Ditindaklanjuti
Siti Yona Hukmana • 26 November 2022 04:11
Jakarta: Penasihat Kapolri, Chairul Huda, menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Dalam kasus itu, Ismail Bolong menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Chairul saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022.
Menurut dia, langkah awal Kapolri menindaklanjuti tentu berdasarkan LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu, Ferdy Sambo. Sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tertanggal 7 April 2022, yang bersifat rahasia.
"Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Itsus)," ujar dia.
Chairul meminta Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam. Meski, menyeret nama Kabareskrim Polri. Sebab, kata dia, hal itu untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.
"Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru," ujar dia.
Jakarta: Penasihat Kapolri, Chairul Huda, menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Dalam kasus itu, Ismail Bolong menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Chairul saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022.
Menurut dia, langkah awal Kapolri menindaklanjuti tentu berdasarkan LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu, Ferdy Sambo. Sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tertanggal 7 April 2022, yang bersifat rahasia.
"Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Itsus)," ujar dia.
Chairul meminta Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam. Meski, menyeret nama Kabareskrim Polri. Sebab, kata dia, hal itu untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.
"Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru," ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)